PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional USBN tahun 2019 adalah amanat dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Sekolah Berstandar Nasional USBN merupakan ujian akhir dari satuan pendidikan yang berstandar USBN akan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, sehingga soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik dan memberikan informasi yang valid serta USBN yang kurang baik akan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian peserta tersebut tentu dapat merugikan peserta didik dan memberikan informasi yang tidak tepat untuk pengambil soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan USBN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL untuk pada tiap satuan melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, maka harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan upaya dalam mencapai tujuan tersebut, maka guru perlu dipahami tentang kisi-kisi USBN sebagai rambu-rambu soal yang akan USBN berbentuk format atau matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun. Kisi-kisi ini akan menjadi pedoman dalam penulisan soal ujian yang akan dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan soal yang sesuai dengan kisi-kisi soal yang baik harus memenuhi persyaratan, antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara tepat dan demkian, hendaknya dapat dibuat soal yang mewakili isi silabus dan komponen-komponennya bisa diuraikan secara jelas agar mudah USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP telah menerbitkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berbasis Nasional SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/ kisi-kisi USBN SMA SMK adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian sekolah tingkat Sekolah Menengah USBN SMA SMK disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang USBN SMA SMK ini disusun dengan mempertimbangkan lingkup materi pada Kurikulum 2013 K13.Kebijakan USBN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN pada tahun adalah pada jumlah peserta dan jadwal ujian. Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Selain itu, masih ada soal dari Pusat sebanyak 20 – 25 adanya kisi-kisi ini, diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai bentuk persiapan kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 terdiri dari kolom level kognitif dan kolom ruang lingkup untuk tiap mata pelajaran yang kolom level kognitif terbagi menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan kolom ruang lingkup disesuaikan dengan pembagian ruang lingkup untuk masing-masing mata kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 pada ink USBN SMA KURIKULUM 2013KISI-KISI USBN SMK KURIKULUM 2013Kisi-kisi Ujian Nasional SMA SMK dan Paket C Tahun Pelajaran 2018/2019 juga dapat diunduh pada link di bawah UN SMA/MA 2019Kisi-kisi UN SMALB 2019Kisi-kisi UN SMK/MAK 2019Kisi-kisi UN Paket B dan C 2019Demikian informasi mengenai kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum bermanfaat untuk membantu guru dan peserta didik dalam mempersiapkan diri menghadapi USBN pada tahun pelajaran 2018/2019. TranslatePDF. DOKUMEN PRIBADI SANGAT RAHASIA Bahasa Indonesia SMK "BOCORAN" UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016 UTAMA SMK BAHASA INDONESIA Senin, 4 April 2016 (07.30 - 09.30) BALITBANG PAK ANANG KEMENTARIAN PAK ANANG DAN KEBUDAYAAN f DOKUMEN PRIBADI SANGAT RAHASIA 2 Bahasa Indonesia SMK MATA PELAJARAN Mata Pelajaran : Bahasa Inggris Download POS/Prosedur Operasional Standar UN Ujian Nasional UNBK/UNKP Jenjang SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar POS yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. POS UN jenjang SMP-SMA-SMK tahun pelajaran 2018/2019 ini mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama SMP/Madrasah Tsanawiyah MTs/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen SMPTK, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, Sekolah Menengah Pertama Terbuka SMPT, Sekolah Menengah Atas SMA/Madrasah Aliyah MA/Sekolah Menengah Agama Katolik SMAK/Sekolah Menengah Agama Kristen SMAK/Sekolah Menengah Teologi Kristen SMTK/ Utama Widya Pasraman Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK, Sekolah Usaha Perikanan Menengah SUPM, Sekolah Menengah Atas Terbuka SMAT, Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019. Pada POS UN tahun 2018/2019 yang tercantum dalam Bab II disebutkan terkait Peserta Ujian Nasional. Berikut adalah kutipan lengkapnya A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional 1. Hak Peserta Ujian Nasional a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP. b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN. c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional SHUN yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya. d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama. e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan. 2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik. b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN. B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional 1. Persyaratan umum peserta UN a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah. 2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK. b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 empat tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tiga tahun. c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tiga tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 dua tahun pelajaran untuk peserta program SKS. d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS. 3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin. b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi SKK yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan. d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tiga tahun. e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal. b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi SKK yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri. c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tiga tahun. d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait. 5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal Sekolah Rumah a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang. b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan. c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN. Berikut adalah tautan untuk mengunduh POS UN Jenjang SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018. Download POS/Prosedur Operasional Standar UN Ujian Nasional UNBK/UNKP Jenjang SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh. Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu! 18Februari - selesai 2018. Ujian Nasional SMA/MA sederajat dan SMK; 1. Sinkronisasi UN SMK . 29 dan 31 Maret 2018. 2. UN SMK. Senin-Kamis. 2 - 5 April 2018. 3. Sinkronisasi UN SMA/MA sederajat . 6 - 7 April 2018. 4. UN SMA/MA sederajat. Senin-Kamis. 9 - 12 April 2018. 5. Sinkronisasi UN Susulan . 16 April 2018. 6.
ARTI / MAKNA DARI NOMOR PESERTA UJIAN NASIONAL BESERTA KUMPULAN NOMOR KODE KABUPATEN DAN PROPINSI SE- INDONESIA - Makna Kode Peserta UN/UNBK. Dalam dunia pendidikan kita sering mendengar tentang Nomor peserta ujian, yang mana nomor tersebut biasanya akan diperoleh saat siswa-siswi tersebut menduduki kelas yang akan mengikuti ujian nasional. Nomor tersebut sangat berarti bagi para peserta didik dalam mengikuti ujian, selain itu nomor tersebut juga akan terpampang pada ijasah mereka. Pihak sekolah dan seluruh warga sekolah mungkin sudah memahami arti dari nomor peserta ujian tersebut,namun tidak di pungkiri pasti masih ada saja sebagian dari mereka belum memahami arti dan makna dari nomor peserta tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Nomor Peserta Ujian nasional yang di miliki oleh setiap peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional terdiri dari beberapa digit, dan dalam setiap digit tersebut mengandung makna atau arti yang sangat penting untuk di pahami. Untuk menjelaskannya, perhatikanlah makna dari setiap Nomor ujian tersebut. setiap peserta ujian memiliki nomor peserta yang terdiri dari 14 digit. yang memiliki makna digit pertama => kode jenjang digit ke dua => kode tahun 2 digit ke tiga => kode provinsi 2 digit ke empat => kode kota/kab 3 digit ke lima => kode sekolah 3 digit ke enam => kode siswa 1 digit ke tujuh => kode Cek digit/link Sebagai contoh jika terdapat seorang siswa yang memiliki nomor peserta ujian nasionalnya 2-18-20-09-110-005-4 maka setiap nomor tersebut dapat diartikan sebagai berikut Angka 2 artinya siswa tersebut berada pada jenjang SMP Angka 18 artinya siswa tersebut lulus pada tahun 2018 Angka 20 artinya merupakan kode provinsi di sesuaikan dengan provinsi masing-masing, yang mana setiap provinsi memiliki kode yang berbeda Angka 09 artinya merupakan kode kabupaten di sesuaikan dengan kabupaten masing-masing, yang mana setiap kabupaten memiliki kode yang berbeda Angka 110 artinya merupakan kode sekolah,disesuaikan dengan sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut Angka 005 artinya merupakan kode nomor urut siswa Angka 4 artinya adalah nomor digit untuk setiap siswa nomor digit tersebut biasanya dimulai dari angka 2 sampai dengan angka 9 Selain penjelasan mengenai makna dari nomor peserta ujian nasional, berikut ini akan saya tampilkan kumpulan nomor kode setiap kabupaten dan kode setiap propinsi yang ada di seluruh Indonesia. untuk lebih jelasnya perhatikan kode kabupaten dan propinsi di bawah ini Bagi anda yang bekerja sebagai seorang pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan memang selayaknya harus memahami tentang makna dari nomor peserta ujian nasional sebab pengetahuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi anda untuk dapat menjelaskan kepada setiap peserta didik yang belum memahami tentang makna dan pentingnya memahami arti dari nomor atau kode peserta ujian nasional. Itulah penjelasan yang dapat saya bagikan pada artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.
3x 4 nama : Oleh karena itu untuk mempermudah peserta didik mengetahui nomor peserta ujian nasional silahkan untuk klik link cara cek nomor peserta ujian silahkan peserta didik mengetikan 6 digit terakhir nomor induk siswa madrasah (nism) pada kolom pencarian. Contoh Surat Dinas dan Gambar Surat Dinas Blogspotan Contoh sk (surat keputusan) pembentukan panitia
ARTI/ MAKNA DARI NOMOR PESERTA UJIAN NASIONAL BESERTA KUMPULAN NOMOR KODE KABUPATEN DAN PROPINSI SE- INDONESIA. CARA MELIHAT HASIL NILAI UN SMP,SMA,SMK SECARA ONLINE. - angka 18 artinya siswa tersebut lulus pada tahun 2018 - angka 20 artinya merupakan kode provinsi (di sesuaikan dengan provinsi masing-masing, yang mana setiap provinsi
POSUjian Nasional (UN) Tahun 2018.pdf. Dody Purwanto. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 36 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package.
Hallo sahabat BIMBEL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI - Bimbel Masuk PTN, SBMPTN, Karantina Simak UI, Supercamp, Pada Artikel kali ini mudah-mudahan membantu anda, artikel ini berjudul Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Standar Nasional Pendidikan Smk - Mak, kami telah membuat artikel ini dengan baik dan mudah di pahami untuk anda baca
A05bU5.
  • 33xceqcana.pages.dev/111
  • 33xceqcana.pages.dev/264
  • 33xceqcana.pages.dev/291
  • 33xceqcana.pages.dev/67
  • 33xceqcana.pages.dev/316
  • 33xceqcana.pages.dev/72
  • 33xceqcana.pages.dev/194
  • 33xceqcana.pages.dev/390
  • 33xceqcana.pages.dev/75
  • nomor ujian nasional smk 2018