Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tugas Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.
Untuk menentukan siapa PKA (baca juga: dulu disebut PK/Pelaksana Kegiatan) yang ditugaskan untuk menyusun rincian-rincian belanja kegiatan operasional pemerintah Desa, maka kita perlu sesuaikan dengan tugas dan fungsi-nya (tupoksi). Sesuai tupoksi-nya, PKA untuk kegiatan ini adalah Kaur Tata Usaha dan Umum.
Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan. Kabupaten Purworejo. Secara umum, tugas kaur perencanaan adalah membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selain itu kaur perencanaan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan sekretaris YoaAYK9.